Pelayanan Pembuatan Akta Kelahiran

PERMOHONAN AKTA KELAHIRAN

DATAYANG DISIAPKAN

  • Surat Pengantar Kepala Desa/Lurah
  • Fotocopy Surat Nikah/Akta Perkawinan
  • Fotocopy Ijazah Terakhir
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  • Fotocopy KTP Pelapor
  • Fotocopy KTP 2 orang saksi
  • Akta Perceraian atau Talak yang dilegalisir  KUA
  • Surat Kuasa bermaterai 6.000 dengan melampirkan fotocopy KTP yang diberi Kuasa/Pelapor.