INFORMASI DIKECUALIKAN

Daftar Informasi yang Dikecualikan pada Kecamatan Jambu Kabupaten Semarang

NO.INFORMASI
(Berisi Informasi tertentu yang akan dikecualikan)
DASAR HUKUM PENGECUALIAN INFORMASIKonsekuensi atau Pertimbangan Jika dibuka untuk PublikKonsekuensi atau Pertimbangan Jika ditutup untuk Publik
1Biodata Elektronik PNSUU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf hMengungkap Data Pribadi PNS yang Bersifat RahasiaMelindungi Data Pribadi PNS yang Bersifat Rahasia
2Pengelolaan PersandianPeraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 19 Tahun 2015 tentang Alat Persandian Utama Pasal 2 Ayat 3Terjadinya Kebocoran data tentang Kunci Sistem Sandi, Tempat Kerja SandiPersandian Terjaga Dengan Baik
3Data Identitas Pengadu atau PelaporPasal 17 huruf a dan huruf h Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikDapat mengganggu proses penanganan aduan dan mengurangi partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahanMenjaga suasana kondusif selama proses penyelesaian aduan & Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan
4Data-data tentang sistem pengelolaan data elektronikUU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pasal 17, huruf hTerganggunya konfigurasi jaringan dan server sistemSistem elektronik dapat berjalan dengan baik

Pengertian Informasi yang Dikecualikan

Informasi yang Dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Informasi Publik yang Dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum. Informasi Yang Dikecualikan didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat. Informasi tersebut harus dipertimbangkan dengan seksama bahwa penutupan akses informasi dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya.

Dalam hal Badan Publik menyatakan Informasi Publik tertentu Dikecualikan maka pengecualian Informasi Publik tersebut harus didasarkan pada Pengujian konsekuensi

Pengujian Konsekuensi dapat dilakukan:

1. Sebelum adanya permohonan Informasi Publik;

2. Pada saat adanya permohonan Informasi Publik; atau

3. Pada saat penyelesaian sengketa Informasi Publik atas perintah Majelis Komisioner

Sumber : PERATURAN KOMISI INFORMASI NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PENGKLASIFIKASIAN INFORMASI PUBLIK