Daftar Informasi yang Dikecualikan pada Kecamatan Jambu Kabupaten Semarang
NO. | INFORMASI (Berisi Informasi tertentu yang akan dikecualikan) | DASAR HUKUM PENGECUALIAN INFORMASI | Konsekuensi atau Pertimbangan Jika dibuka untuk Publik | Konsekuensi atau Pertimbangan Jika ditutup untuk Publik |
1 | Biodata Elektronik PNS | UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h | Mengungkap Data Pribadi PNS yang Bersifat Rahasia | Melindungi Data Pribadi PNS yang Bersifat Rahasia |
2 | Pengelolaan Persandian | Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 19 Tahun 2015 tentang Alat Persandian Utama Pasal 2 Ayat 3 | Terjadinya Kebocoran data tentang Kunci Sistem Sandi, Tempat Kerja Sandi | Persandian Terjaga Dengan Baik |
3 | Data Identitas Pengadu atau Pelapor | Pasal 17 huruf a dan huruf h Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dapat mengganggu proses penanganan aduan dan mengurangi partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan | Menjaga suasana kondusif selama proses penyelesaian aduan & Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan |
4 | Data-data tentang sistem pengelolaan data elektronik | UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pasal 17, huruf h | Terganggunya konfigurasi jaringan dan server sistem | Sistem elektronik dapat berjalan dengan baik |
Pengertian Informasi yang Dikecualikan
Informasi yang Dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Informasi Publik yang Dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum. Informasi Yang Dikecualikan didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat. Informasi tersebut harus dipertimbangkan dengan seksama bahwa penutupan akses informasi dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya.
Dalam hal Badan Publik menyatakan Informasi Publik tertentu Dikecualikan maka pengecualian Informasi Publik tersebut harus didasarkan pada Pengujian konsekuensi
Pengujian Konsekuensi dapat dilakukan:
1. Sebelum adanya permohonan Informasi Publik;
2. Pada saat adanya permohonan Informasi Publik; atau
3. Pada saat penyelesaian sengketa Informasi Publik atas perintah Majelis Komisioner
Sumber : PERATURAN KOMISI INFORMASI NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PENGKLASIFIKASIAN INFORMASI PUBLIK